10 Negara yang Membolehkan Mata Uang Kripto

ALLFINANCEADVICE – Mata uang kripto, atau yang lebih dikenal dengan sebutan uang virtual, telah menjadi bagian penting dalam lanskap keuangan global. Sejumlah negara telah menyadari potensinya dan mengadopsinya ke dalam sistem ekonomi mereka.

Namun, status hukum mata uang kripto berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara mendukung penuh penggunaannya sementara negara lain memberlakukan larangan total.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa negara yang mengizinkan mata uang kripto, mengutip dari Investopedia dan The Swiss Money . Menurut Anda, negara mana yang dianggap ramah terhadap mata uang kripto?

1. Swiss

Swiss dapat dianggap sebagai negara yang ramah terhadap kripto. Negara ini telah mempromosikan kripto, terutama untuk tujuan finansial, sejak 2016. Pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Anti Pencucian Uang Swiss (AMLA), serta peraturannya (AMLO), sebagai landasan hukum mata uang kripto.

2. Singapura

Singapura adalah negara lain yang telah memantapkan dirinya sebagai tujuan utama bagi penggemar mata uang kripto. Negara-kota ini menerapkan peraturan yang jelas dan fleksibel. Belum lagi, keuntungan kripto yang diperoleh individu bebas pajak, tetapi ini tidak berlaku untuk keuntungan dari perdagangan.

3. Malta

Mata uang kripto di Malta diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu Undang-Undang Inovasi Digital Malta (MDIA) dan Undang-Undang Aset Keuangan Virtual (VFAA). Pemerintah Malta juga tidak mengenakan pajak keuntungan modal atas transaksi kripto.

Lebih jauh, jika Anda berencana untuk menjelajahi lebih jauh dunia kripto, pertimbangkan untuk bergabung dengan komunitas kripto tertentu di Malta. “Blockchain Island” juga sering menjadi tuan rumah acara Blockchain dan kripto internasional.

4. Portugal

Negara Eropa lain yang memperbolehkan mata uang kripto adalah Portugal. Swiss Money menganggapnya sebagai negara yang ramah terhadap mata uang kripto karena pemerintah Portugal mendukung dan bahkan menciptakan inovasi untuk pengembangan mata uang kripto.

Mata uang digital juga memiliki masa depan yang menjanjikan karena bisnis kripto dan acara komunitas berkembang pesat di negara ini.

5. Kanada

Kanada tampaknya merupakan tempat yang bagus untuk berinvestasi pada mata uang kripto, terutama bitcoin. Investopedia menyebutkan bahwa mata uang digital tersebut dikenakan pajak berdasarkan cara penggunaannya.

Pemerintah Kanada juga telah menerapkan peraturan yang jelas. Misalnya, bursa mata uang kripto harus mendaftar ke Pusat Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (FINTRAC).

6. Republik Ceko

Tahukah Anda bahwa Estonia adalah salah satu negara pertama yang mengadopsi mata uang kripto? Negara Baltik yang mendukung masyarakat non-tunai ini telah menetapkan sistem perizinan untuk bisnis kripto. Karena Estonia mendukung penggunaan mata uang kripto, perusahaan rintisan dan komunitas blockchain berkembang pesat di negara ini.

7. Jepang

Jepang memegang peranan penting dalam pasar mata uang kripto. Selain menetapkan kerangka regulasi yang jelas, negara ini semakin meningkatkan daya tariknya sebagai destinasi yang ramah terhadap mata uang kripto melalui keberadaan Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA).

JVCEA beroperasi sebagai badan pengatur mandiri dengan tanggung jawab termasuk menegakkan regulasi dan standar untuk bursa mata uang kripto di Jepang.

8. Jerman

Sebagian besar—jika tidak semua—anggota Uni Eropa mengizinkan mata uang kripto, salah satunya adalah Jerman. Jerman mengakui mata uang digital sebagai uang pribadi dalam hal pajak kripto. Negara tersebut memberlakukan aturan ketat untuk mencegah penipuan dan pencucian uang yang pada akhirnya menyediakan lingkungan yang stabil bagi bisnis kripto.

9. Australia

Australia adalah negara lain yang mengizinkan mata uang kripto. Meskipun tidak ada pajak untuk keuntungan bitcoin dari penggunaan pribadi saja, Kantor Pajak Australia tetap mengharuskan Anda menyimpan catatan transaksi Anda untuk keperluan pajak.

10. Inggris Raya

Inggris Raya (UK) telah mengizinkan mata uang kripto sejak kemunculannya. Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar Inggris ada sebagai pedoman untuk mengatur aset digital.

Selain itu, pemerintah mengatur sejumlah aset kripto, termasuk token pertukaran, token terkait komoditas, dan token yang didukung kripto, menurut Investopedia .

Selain itu, negara lain yang tidak termasuk dalam daftar, seperti Prancis, Denmark, Austria, Bahama, dan Spanyol, juga melegalkan penggunaan mata uang kripto, yaitu bitcoin.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *