ALLFINANCEADVICE – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 belakangan menjadi sorotan. Terkini, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo sepakat agar Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 dibatalkan dan dievaluasi. Menurut Firman, proyek PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan ekosistem setempat.
“Saya sangat setuju jika proyek PSN PIK 2 dibatalkan dan harus dievaluasi secara menyeluruh serta dikaji secara mendalam, dan juga dilihat atas dasar manfaatnya bagi rakyat atau kepentingan siapa. Apalagi jika hanya untuk kepentingan pengusaha,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Tempo , Jumat, 3 Januari 2025.
Seperti diketahui, pemerintahan era Presiden Jokowi menetapkan Kawasan Pesisir Tropis PIK 2 sebagai PSN melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Namun, proyek properti di pesisir utara Jakarta dan Tangerang, Banten itu menuai kontroversi. Mulai dari disebut berada di kawasan hutan lindung hingga menghilangkan mata pencaharian warga setempat.
1. Melanggar Tata Ruang
Firman Soebagyo mengatakan, proyek PIK 2 sempat menjadi polemik saat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut PIK 2 batal menjadi PSN karena masih ditemukan permasalahan pelanggaran tata ruang. Namun, Firman merasa aneh karena dalam beberapa dekade terakhir pembangunan kawasan PIK terus berlanjut dan berjalan lancar.
Padahal, kata Firman, saat itu Komisi IV DPR RI telah menyampaikan penolakan keras karena ada asas yang dilanggar, yakni penataan ruang dan KLHS. “Proyek PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem serta kelestarian lingkungan,” kata Firman.
2. Tidak Terdaftar sebagai PSN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan proyek PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. “Padahal ini masuk dalam PSN pariwisata,” kata Nusron dalam acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di kantornya, Selasa, 31 Desember 2024.
Akibatnya, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus mengajukan perubahan RTRW. Nantinya, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan persetujuan. Jika Pemda tidak mengajukan, perusahaan atau pemilik proyek harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Namun, hingga saat ini, Nusron mengaku belum menerima permintaan dari Pemda maupun perusahaan.
“Jadi, kami belum bisa ngomong apa-apa,” kata Nusron.
3. Terletak di Kawasan Hutan Lindung
Nusron mengatakan, lahan seluas 1.500 hektare di PSN PIK 2 berada di kawasan hutan lindung. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menurunkan status hutan lindung menjadi hutan konveksi. Kemudian, mengubahnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Dalam penurunan status lahan tersebut, perusahaan harus menyiapkan lahan pengganti yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Namun, meski menemukan sejumlah masalah, politikus Partai Golkar itu menyatakan kementeriannya tidak memiliki kewenangan terkait status PSN Pesisir Tropis PIK 2. “Bolanya di tangan Kemenko Perekonomian. Kami hanya perspektif spasial,” kata Nusron. Namun, jelasnya, KPPR merupakan pintu masuk bagi perizinan lainnya. “Sebelum itu terjadi, putar balik,” katanya, Selasa, 31 Desember 2024.
4. Menimbulkan Kerugian Bagi Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 meminta pemerintah mencabut status PSN PIK 2. “MUI meminta pemerintah mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena telah banyak menimbulkan kerugian di masyarakat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad saat membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Rofiqul menilai anjuran MUI untuk mencabut PSN bagi PIK karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, kata dia, MUI menerima keluhan dari masyarakat, khususnya ulama terkait proyek tersebut. Ia mengatakan, dimasukkannya isu PIK 2 dalam Mukernas merupakan bentuk komitmen MUI sebagai pelayan masyarakat dan menegaskan peran MUI sebagai mitra pemerintah.
5. Aguan dan Jokowi Dituntut Bayar Rp612 Triliun
Bos Agung Sedayu Group, Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat dalam gugatan perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek PIK 2. “Para penggugat mengatasnamakan rakyat, warga negara Republik Indonesia yang peduli terhadap masalah ketahanan dan keamanan, serta narasi keprihatinan terhadap eksistensi negara di dalam negara,” kata Ahmad saat ditemui di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Mereka juga meminta para terdakwa dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di dalam kawasan maupun di luar PSN. Sebab, katanya, luas wilayah PSN hanya 1.755 hektare, tetapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Ia memperkirakan luasnya bisa mencapai 100 ribu hektare.
“Kemudian kami minta dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun atas penderitaan rakyat, tetapi itu bukan dibayarkan ke kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Ahmad.
6. Kriminalisasi Said Didu Usai Kritik Proyek PIK 2
Kuasa hukum mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Gufroni, mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu menyusul kritik pedas Said Didu terkait ketidakadilan terhadap rakyat dalam penerapan kebijakan PSN PIK-2 di 9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Di mana wilayah tersebut berdampak pada penggusuran ratusan ribu warga.
“Said Didu terancam pidana melalui laporan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Kota Tangerang. Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Said dilaporkan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP,” kata Gufroni pada Senin, 2 September 2024.