Pemerintah Kucurkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Warga di Proyek Ibu Kota Baru

ALLFINANCEADVICE – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk warga terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ). Kompensasi tersebut diperuntukkan bagi pemilik tanah yang akan digunakan untuk proyek jalan tol seksi 6a dan 6b, serta proyek pengendalian banjir Sepaku.

“Sudah diproses oleh tim terpadu,” kata Basuki, Jumat, 2 Agustus 2024.

Basuki menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skema Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) Plus dengan menyiapkan hunian relokasi bagi warga. Setidaknya 91 keluarga akan menerima santunan ini. Namun, Presiden Jokowi kemudian menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Jadi aset itu menjadi kompensasi finansial, tapi nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya. 

Basuki mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran tersebut karena Otoritas IKN memiliki keterbatasan keuangan. 

Lebih lanjut, Basuki mengklaim pemerintah tidak akan menggusur warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Ia berjanji pemerintah akan memperhatikan kepentingan warga dan akan memindahkan warga yang terdampak ke tempat yang lebih baik. 

“Itu bukan penggusuran. Mungkin relokasi,” katanya. “Keduanya punya arti berbeda.” 

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 2.086 hektare lahan yang belum dibebaskan untuk proyek IKN. 

Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Timur (AMAN) meminta pemerintah tidak terburu-buru menyelesaikan masalah tanah ini. Ketua AMAN Kalimantan Timur Saidani Nyuak mengatakan, tindakan tergesa-gesa berpotensi melanggar hak asasi manusia masyarakat adat di Kalimantan Timur. 

Saiduani juga mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga setempat. Pemerintah, katanya, harus melindungi wilayah adat yang sudah dikuasai secara turun temurun di wilayah tersebut. 

“Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang sudah tinggal di sana secara turun-temurun, dan mengutamakan pembangunan dengan perspektif perlindungan hak asasi manusia,” kata Saiduani kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada 10 Mei 2024.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *