Jakarta – Bank Indonesia ( BI ) telah menarik empat pecahan uang rupiah dari peredaran, yakni terbitan tahun 1979, 1980, dan 1982. Bank sentral pun mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan.
“BI mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keempat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 April 2025.
Keempat pecahan uang yang ditarik tersebut adalah pecahan Rp10.000 tahun 1979, pecahan Rp5.000 tahun 1980, pecahan Rp1.000 tahun 1980, dan pecahan Rp500 tahun 1982. Penarikan pecahan-pecahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Ramdan menambahkan, BI memang rutin menarik uang rupiah, meski penarikan tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang.
“Hal ini dilakukan berdasarkan faktor-faktor seperti umur uang, penerbitan pecahan baru, dan kemajuan fitur keamanan pada uang kertas,” jelasnya.
Menurut situs resmi BI, telah ditarik 44 pecahan uang, terdiri dari 31 pecahan uang logam dan 13 pecahan uang kertas.
BI menyatakan masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang ditarik tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penarikan. Penukaran dapat dilakukan di bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Setelah batas waktu tersebut, uang kertas tersebut tidak dapat ditukar lagi.