Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap dalang tujuh situs judi online yang beroperasi di Indonesia dan menyita barang bukti senilai total Rp14 miliar.
Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada mengumumkan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diidentifikasi sebagai operator situs judi h55.hiwin.care.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa uang tunai sebesar Rp14.675.739.801 yang kami bekukan di rekening masing-masing tersangka,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat, 2 Mei 2025.
Selain h55.hiwin.care, para tersangka juga menjalankan enam situs web perjudian lainnya yang berbagi alamat IP yang sama: bahagia789.com, luckybali.com, 7276.com, suka789.com, jiliapp.com, dan lucksvip.net.
Wahyu menjelaskan, para tersangka menggunakan perusahaan yang bertindak sebagai agregator untuk memproses setoran dan penarikan. Empat tersangka telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
Para tersangka dilaporkan menggunakan delapan penyedia layanan pembayaran berbeda, yang terintegrasi dengan platform perjudian melalui agregator pedagang.
Salah satu tersangka berinisial QR, warga negara China, diduga melakukan transaksi dan mengonversi dana dari rupiah ke mata uang kripto USDT melalui akun PT Cahaya Lentera Harmoni. Ia juga menghubungkan perusahaan tersebut dengan berbagai penyedia layanan pembayaran lokal.
Menurut Wahyu, tindakan tersebut dilakukan untuk menutupi aliran dana ilegal dari aparat penegak hukum.
“Ini menunjukkan modus operandi dalam transaksi tersebut juga sudah berkembang, tidak hanya melalui transaksi perbankan, tetapi juga melalui layanan pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim menyita dana Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait dengan perjudian online .
“Sejauh ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim Polri sebanyak 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” imbuh Wahyu.
Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lebih dari 5.000 akun terkait perjudian daring telah dibekukan, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.