Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pendanaan Palsu Telkom Indonesia Senilai Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018. Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan PT Telkom telah menjalin kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan sembilan pemilik perusahaan menggunakan dana dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam proses pengadaan, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan proyek tersebut. Anak perusahaan tersebut kemudian memilih vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan yang menjadi mitra Telkom.

“Faktanya, tidak ada satu pun pengadaan yang terlaksana. Itu semua fiktif,” kata Syahron, Rabu, 7 Mei.

Total nilai kerja sama curang antara sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan Telkom tersebut mencapai Rp431 miliar. Kasus ini tengah ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025, tanggal 21 April 2025.

Sembilan tersangka tersebut adalah:

  1. AHMP, General Manager Enterprise Segment Financial Management Service di PT Telkom (2017–2020)
  2. HM, Account Manager Bidang Layanan Pariwisata dan Perhotelan di PT Telkom (2015–2017)
  3. AH, Manajer Akun Eksekutif di PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
  4. NH, Presiden Direktur PT Ata Energi
  5. DT, Presiden Direktur PT International Vista Quanta
  6. KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  7. AIM, President Director of PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP, Finance and Administration Director at PT Cantya Anzhana Mandiri
  9. RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *