ALLFINANCEADVICE – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan memasukkan pelaku judi daring ke dalam daftar hitam guna memastikan mereka tidak dapat mengakses layanan keuangan di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menginformasikan, OJK akan memasukkan data pelaku usaha jasa keuangan yang terlibat dalam perjudian daring ke dalam suatu sistem informasi yang bisa diakses oleh penyedia jasa keuangan.
Ini akan memungkinkan penyedia untuk menolak pemain judi daring.
“Kita masukkan ke sistem informasi. Diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” ujarnya dalam jumpa pers Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia memastikan OJK tengah gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian daring. Tidak hanya sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, OJK juga berperan sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
Ramadhani menegaskan, dari sisi pencegahan, OJK terus aktif melakukan edukasi dan peningkatan literasi terkait bahaya perjudian daring dengan sasaran masyarakat dan seluruh konsumen sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut ia mengatakan, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota satuan tugas pemberantasan perjudian daring telah memblokir lebih dari 6.000 rekening bank milik masyarakat yang terlibat dalam perjudian daring.
“Kami berkomitmen akan melarang mereka yang terlibat dalam proses perjudian daring untuk menggunakan semua layanan di sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono menyatakan, bank sentral mengidentifikasi 689 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring dari 27 penyelenggara jasa pembayaran dalam empat pekan terakhir.
Bank sentral juga menemukan 123 tautan web terkait dengan perjudian daring dan 150 akun yang dijual melalui platform e-commerce dan media sosial selama periode yang sama.