Pemerintah mengincar transaksi yang dilakukan jemaah haji dan umrah asal Indonesia di Arab Saudi sebesar 8 miliar dollar AS atau setara Rp 132 triliun (kurs Rp16.500) dapat ditarik kembali ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, transaksi yang besar itu dapat dimanfaatkan sebagian untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri.
Caranya dengan membentuk ekosistem produk halal di Arab Saudi, mulai dari makanan, minuman, penginapan, hingga transportasi yang dapat digunakan jemaah Indonesia selama melaksanakan ibadah haji dan umrah. Dengan begitu, uang yang dibawa jemaah haji dan umrah Indonesia ke Arab Saudi dapat kembali ke Indonesia.
“Jadi haji umrah kita valuenya sekitar 8 billion dollar AS, tentu ini harusnya menjadi potensi market Indonesia di Timur Tengah. Kalau kita siapkan makanannya, kita siapkan akomodasinya, kita siapkan service di sana, maka tentu 8 billion dollar AS ini sebagian bisa ditarik ulang lagi,” ujarnya dalam acara “Sarasehan Ekonom Islam Indonesia”, Kamis (15/5/2025).
Atau bisa juga menggunakan cara China yang dapat menarik kembali devisa penduduknya di luar negeri melalui penggunaan sistem pembayaran mereka.
“Dia keluar dengan payment system dari China sehingga baliknya begitu juga,” kata Airlangga.
Indonesia dapat meniru cara tersebut dengan menggunakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) antarnegara atau cross border.
Sampai saat ini, Bank Indonesia (BI) telah memperluas penggunaan QRIS antarnegara ke Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ke depan, sistem pembayaran ini akan diperluas penggunaannya hingga ke Jepang, Korea Selatan, China, dan Arab Saudi.
“Indonesia kalau misalnya kita menggunakan QRISnya Pak Gubernur BI, QRIS dengan bank sentralnya Saudi sehingga para umrah dan haji bayarnya pakai QRIS saja jadi uangnya balik lagi ke Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, selama ini potensi devisa jemaah haji dan umrah di Arab Saudi tidak bisa masuk ke Indonesia lantaran terhalang oleh kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Terdapat sejumlah aturan Arab Saudi yang mewajibkan kegiatan ekonomi dilakukan oleh warga atau entitas negara tersebut.
“Mereka kan susah, investasi harus perusahaan Arab, kepemilikan harus orang Arab, itu misalnya, itu kan harus sesuaikan,” saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Padahal dia memperkirakan potensi devisa yang bisa dibawa masuk ke Indonesia dari kegiatan haji dan umrah setiap tahunnya besar. Berdasarkan perhitungannya, potensi devisa dari haji dan umrah mencapai setidaknya Rp 200 triliun per tahun.
“Selama ini haji dan umrah itu kan banyak Indonesia, itu rata-rata 1,5 juta untuk umrah, haji 241.000. Kita bisa hitung berapa devisa yang bisa kita dapatkan dari sana, tapi belum ada yang kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Oleh karenanya, pemerintah berencana melakukan pembahasan dengan Arab Saudi untuk menyesuaikan sejumlah ketentuannya. Namun, Yaqut belum bisa membeberkan detail aturan yang bakal disesuaikan.