Investor Australia dan China Bakal Groundbreaking Proyek di IKN Minggu Ini

ALLFINANCEADVICE – Enam hingga delapan investor, termasuk satu dari Cina dan satu dari Australia, dijadwalkan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek mereka di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara minggu ini, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otoritas IKN (OIKN) Raja Juli Antoni mengumumkan pada Senin.

“Pada 12 September 2024, Presiden Joko Widodo akan meninjau langsung peletakan batu pertama (groundbreaking) IKN dengan melibatkan enam hingga delapan investor,” ujarnya.

Antoni mencatat, salah satu investor tersebut adalah Delonix Group asal China yang berencana membangun mal, hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan dengan total investasi sekitar Rp500 miliar.

Investasi lain, dari Australian Independent School, akan difokuskan pada sektor pendidikan, dengan investasi awal sebesar Rp150 miliar (US$9,4 juta).

Antoni menginformasikan, dari 31 grup investor di IKN, enam di antaranya merupakan kerja sama campuran antara investor lokal dan asing. Di antaranya, kerja sama RS Mayapada dengan RS Apollo asal India, serta kerja sama pengadaan energi antara PLN dengan Sembcorp Singapura.

“Sebenarnya investor asing sudah antri untuk berinvestasi di IKN. Kita perlu perbaikan tata kelola internal OIKN,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perbaikan harus mencakup tanggapan yang lebih cepat terhadap proposal serta penyesuaian lahan dan tata ruang yang ada.

“Setelah peletakan batu pertama bulan ini, kita akan cari pola untuk percepatan pembangunan di IKN,” kata Antoni.

Ia mencatat, pendanaan pembangunan IKN bersumber dari APBN dan investasi, baik melalui investasi langsung maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau kerja sama pemerintah dengan swasta.

Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, untuk mendukung penyiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan tata kelola IKN khusus, pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan yang dimaksud antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat digunakan untuk membiayai proyek melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, serta skema KPBU untuk IKN.

Lebih lanjut, skema tersebut mencakup skema partisipasi bagi badan usaha yang modalnya sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh negara, termasuk perusahaan milik negara, atau perusahaan swasta. 

Sementara itu, pendanaan internasional dapat berasal dari lembaga bilateral/multilateral yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan IKN hijau dan cerdas melalui hibah dan/atau penyediaan dana talangan.

Skema pendanaan lainnya adalah pembiayaan kreatif, yang mencakup penggalangan dana dan penggunaan dana filantropi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *