ALLFINANCEADVICE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang milik PT.
Faizal Hafied, Ketua Tim Advokasi Pembelaan Warga Tanah Merah, memuji putusan tersebut sebagai kemenangan keadilan.
“Majelis Hakim berpihak pada keadilan dan kebenaran, sehingga menghasilkan kemenangan bagi warga Tanah Merah,” kata Faizal dalam konferensi pers di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan bernomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada Kamis, 12 September 2024. “Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 46 warga Tanah Merah yang menjadi korban ledakan dan kebakaran di Depo Petrol Plumpang terhadap PT. Pertamini Patra Niaga,” kata Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, dalam pesan singkat, Jumat, 13 September.
Pengadilan memerintahkan PT.Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada para penggugat. Total ganti rugi ditetapkan sebesar Rp23,1 miliar.
“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp1,11 miliar dan total ganti rugi imateriil sebesar Rp22 miliar,” kata Tumpanuli.
Kebakaran di Depo Plumpang milik PT. Pertamini terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023, dan menjalar ke rumah warga Tanah Merah yang berada di dekatnya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan 33 korban jiwa.
Warga terdampak kemudian menggugat PT.Pertamina Patra Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023. Warga menilai PT.Pertamina Patra Niaga tidak memberikan ganti rugi yang layak atas kebakaran tersebut.