Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut PT Timah Tak Awasi Pengumpul Tambang

ALLFINANCEADVICE – Kepala Bidang Pengawasan Angkutan PT Timah Tbk, Ahmad Tarmizi, mengaku tidak mengawasi pengumpul hasil tambang yang membawa hasil tambangnya ke gudang PT Timah. Pasalnya, pengumpul tersebut berada di bawah naungan perusahaan peleburan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Mereka tidak diawasi karena dibatasi di smelter masing-masing. Karena mereka adalah pengumpul yang disponsori oleh smelter tersebut,” kata Tarmizi saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober.

Tarmizi mengatakan, dirinya dan jajarannya hanya bisa berkomunikasi dengan perwakilan smelter. Sebab, mereka merasa tidak bisa berkomunikasi langsung dengan pengumpul hasil tambang. “Kami hanya sebatas mengawasi pengangkutan, barang sudah ada di gudang,” katanya.

Ia tidak mengawasi proses penambangan. PT Timah hanya memantau bijih timah yang masuk ke gudang. “Kita hanya tahu dan timbang saja berapa yang masuk. Kita timbang bareng-bareng, lalu keluar di lab kimia berapa SN yang keluar, baru dibuat BAP,” katanya.

Saat bijih timah datang, katanya, stafnya tidak lagi menanyakan dari mana bijih tersebut berasal, apakah dari izin usaha pertambangan (UIP) PT Timah atau bukan. Mereka hanya percaya karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah dari IUP PT Timah.

Tarmizi hanya diberi tahu bahwa bijih timah itu diperoleh berdasarkan BAP asal bijih timah di gudang. BAP itu berisi catatan berapa kilogram SN timah, SN itu juga memuat keterangan siapa yang membawanya dan tanda tangan petugas keamanan yang menyatakan bijih timah itu berasal dari PT Timah.

Sebelum ditandatangani, kata Tarmizi, BAP biasanya diperiksa berdasarkan permintaan atasan yang sebelumnya sudah tercatat di komputer. Kalau sudah pasti, baik jumlah maupun jumlahnya, barulah dia membuat BAP.

Dalam kasus korupsi timah ini , dakwaan Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran sebesar Rp11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan peleburan swasta. Salah satunya adalah dakwaan terhadap Emil Ermindra, mantan direktur keuangan PT Timah.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh 63.160.827,42 kilogram timah mentah. Modusnya, dengan cara mengambil bijih timah ilegal dari para pengumpul yang terafiliasi dengan lima smelter dan perusahaan cangkangnya yang menerima SPK dari PT Timah untuk dibeli dari penambang ilegal (perorangan) di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah.

“Selain itu, juga dilakukan pembelian timah mentah sebanyak 63.160.827,42 kilogram dari PT Timah Tbk dengan nilai Rp11.128.036.025.519,00 (sekitar Rp11 triliun),” bunyi salah satu dakwaan dalam perkara korupsi timah tersebut. 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *