ALLFINANCEADVICE – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) Maman Abdurrahman angkat bicara soal penghapusan utang bagi UMKM yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan sekitar satu juta pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang.
“Ini merupakan program kebijakan simbolis dari Presiden Prabowo, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang jumlahnya kurang lebih 1 juta jiwa,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dilansir Antara.
Namun, ia menegaskan tidak semua UMKM bisa mendapatkan pembatalan utang. Penerima manfaat adalah UMKM yang menjadi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan terdampak bencana alam seperti gempa bumi, COVID-19, dan kesulitan lainnya.
“Ini untuk pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu lagi membayar dan utangnya sudah jatuh tempo. Utangnya sudah diproses penghapusan di bank Himbara,” kata Maman. “Jadi mereka memang tidak punya kemampuan finansial, dan jangka waktunya [untuk penghapusan utang] sekitar 10 tahun.”
Sebaliknya, UMKM yang dinilai Himbara masih mampu beroperasi tidak akan memenuhi syarat pembatalan utang. “Perkiraannya, jika dihitung dengan 1 juta UMKM, (total pembatalan utang) sekitar Rp 10 triliun,” urai Maman.
Pada hari Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM. Maman menegaskan bahwa peraturan ini memberikan landasan hukum yang diperlukan bagi perbankan untuk menghapuskan utang UMKM.