ALLFINANCEADVICE – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Republik Indonesia menangkap seorang pegawai honorer di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat atas dugaan penyebarvideo porno. Wakil Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan, tersangka berinisial ‘OS’ alias Anefcinta telah mengelola 585 situs web porno dan mengunggah 1.058 video porno.
Salah satu situs yang dikelola OS adalah tautan bernama Bokep.cfd. “Tautan Bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs porno daring dengan kategori dewasa dan anak-anak,” kata Dani saat Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 13 November 2024.
Dani menjelaskan, OS telah mengelola tautan ini sejak 2015. Modus operandi yang dilakukan OS adalah mencari konten video porno dari internet melalui berbagai referensi, lalu mengunggahnya kembali di situs miliknya. “Mengunggah dan mengelola situs tersebut secara mandiri,” kata Dani.
S meraup untung ratusan juta rupiah dari pengelolaan situs web tersebut. Sementara itu, OS bekerja sebagai pegawai honorer sebagai admin di situs web desa. “Keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yakni pendapatan dari pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung situs,” kata Dani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 unit telepon seluler, 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 harddisk eksternal, dan 3 akun email. Penyidik, kata Dani, menemukan ribuan video porno dalam barang bukti yang disita. “Tersangka menyimpan 123 file video di telepon seluler, dan 3.064 video di laptop, serta total 1.058 video yang diunggah,” katanya.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.