KPK Tuntut Mantan Dirut Sarana Jaya Kembalikan Rp31,17 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rumah Angsuran Nol

ALLFINANCEADVICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp31,17 miliar. Jaksa KPK menilai Yoory terbukti bersalah melakukan penggelapan dana dalam kasus dugaan korupsi proyek tanah rumah uang muka nol (DP) di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018.

Tuntutan itu disampaikan KPK dalam lanjutan persidangan Yoory C Corneles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Yoory untuk mengganti uang tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp31.175.089.000,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Senin, 2 Desember 2024.

Jaksa KPK meminta Yoory mengganti uang Rp31,17 miliar tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, KPK akan melelang aset Yoory yang disita untuk menutupi kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Apabila harta kekayaannya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa lembaga antikorupsi itu kepada hakim.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Yoory. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK dalam persidangan.

KPK menilai Yoory C Pinontoan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mantan Direktur Utama Sarana Jaya itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat ini, Yoory ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek rumah DP nol di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus itu, Yoory dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *