Prabowo Sebut PPN 12 Persen Akan Diberlakukan Secara Selektif Tahun Depan

ALLFINANCEADVICE – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN akan diberlakukan sesuai undang-undang mulai Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan PPN sebesar 12 persen akan diterapkan dengan pengecualian.

”Secara selektif hanya untuk barang mewah, kita tetap akan melindungi rakyat banyak, karena akhir tahun 2023 pemerintah tidak memaksakan apa yang seharusnya dipungut. Untuk membela, untuk membantu rakyat kecil,” kata Prabowo dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore, 6 Desember 2024. “Jadi kalaupun dinaikkan, itu hanya untuk barang mewah.”

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan diterapkan untuk menjaga anggaran pemerintah tetap sehat. Ia mengumumkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis, 14 November 2024.

Pimpinan DPR kemudian menggelar rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024, terkait PPN. Pemerintah dan DPR tengah mengkaji berbagai tarif PPN yang akan diterapkan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti aturan terkait kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR tengah melakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN tidak akan berada dalam satu tarif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, barang kebutuhan pokok yang terkait dengan jasa yang berdampak pada masyarakat tetap dikenakan pajak sebesar 11 persen. Prabowo tengah mempertimbangkan usulan penurunan PPN atas barang kebutuhan pokok. Usulan tersebut awalnya datang dari sejumlah anggota dewan.

Wakil Direktur Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan PPN akan menggerus konsumsi masyarakat dan memperlambat ekonomi. Apalagi, kenaikan PPN terjadi di tengah melambatnya ekonomi Indonesia.

”Jika terjadi perlambatan ekonomi, kemudian ditambah dengan upaya pemerintah menaikkan PPN, otomatis akan menggerus konsumsi secara umum,” kata Eko dalam diskusi publik yang digelar secara virtual pada Senin, 18 November 2024.

Sementara itu, Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, juga mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Alurnya dimulai dari sektor industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi barang setengah jadi, kemudian barang setengah jadi tersebut dibeli lagi oleh industri dengan PPN.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *