ALLFINANCEADVICE – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI). Namun, KPK tidak mengungkap nama maupun instansi kedua tersangka tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia . “Ada tersangka dalam kasus ini, sudah beberapa bulan ini kami tetapkan dua tersangka yang diduga menerima dana dari CSR BI,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Rudi menyampaikan keterangan tersebut sehari setelah penggeledahan di Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam kegiatan itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia, ada beberapa ruangan yang kita periksa, termasuk ruang Gubernur BI,” kata Rudi.
KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Kantor Bank Indonesia terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral tersebut.
Rudi mengatakan penyidik telah mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Sebagian di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang yang kami ambil,” kata Rudi.
Selanjutnya, KPK akan mendalami keterangan terkait barang bukti tersebut melalui pemeriksaan. “Nanti akan kami klasifikasikan dan verifikasi ke yang bersangkutan,” kata Rudi.
Bank Indonesia telah menanggapi penggeledahan tersebut. “Bank Indonesia menghormati dan tunduk sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya penyidikan, dan bersikap kooperatif terhadap KPK,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.
KPK sebelumnya telah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya.