Aktivis Laporkan Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Mundur ke KPK

Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan acara retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan korupsi itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Salah satu aktivis yang mengajukan laporan adalah Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.

Menurut Feri, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Feri juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia untuk menangani persiapan retret.

“Salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang memiliki korelasi dengan kewenangan,” kata Feri di gedung KPK, Jakarta.

Selain Feri, hadir pula Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra.

Annisa menambahkan, Ketua Dewan Komisaris dan Direktur Utama PT LTI merupakan kader Partai Gerindra dan saat ini masih aktif menjabat. Annisa menilai dugaan konflik kepentingan itu diperkuat dengan tidak adanya kejelasan proses seleksi tender.

Annisa juga mengkritisi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai peserta retret. Ia menilai ada kesenjangan yang cukup signifikan antara anggaran yang diajukan dengan realisasinya.

“Ada selisih anggaran sekitar Rp6 miliar yang ditutupi oleh APBD, itu pengalihan dana secara melawan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi membantah isu kepemilikan PT LTI.

“Tidak, PT Lembah Tidar hanya mengelola lahan sesuai arahan presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan. Kepemilikannya tetap di akademi militer,” kata Menteri Sekretariat Negara di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kontroversi kepemilikan PT Lembah Tidar mencuat setelah aktivis Dandhy Laksono membagikan salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ di akun pribadi X miliknya.

Dalam surat tersebut disebutkan, kepala daerah terpilih diharuskan menyetor dana kepada PT Lembah Tidar untuk mengikuti retret selama delapan hari di Magelang.

“Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar Rp 2.750.000 dikalikan 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut.

Bila ditelusuri dari situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan tersebut milik Heru Irawanto.

Heru merupakan anggota Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes.

Prasetyo juga membantah isu kepala daerah terpilih menyetorkan uang ke PT Lembah Tidar. Ia membenarkan bahwa seluruh biaya keberangkatan kepala daerah ditanggung oleh APBN.

“Semuanya pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri, itu saja (anggarannya),” ujarnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *