ALLFINANCEADVICE – Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea telah meresmikan kerangka kerja sama Transaksi Mata Uang Lokal (LCT), yang bertujuan untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal, Rupiah dan Won, dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
“Penerapan kerangka LCT ini merupakan tonggak penting dalam kerja sama keuangan bilateral kita,” kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, saat konferensi pers di Jakarta pada 30 Agustus 2024.
Menyusul Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Mei 2023 dan perjanjian kerangka operasional pada Juni 2024, kerangka kerja LCT Indonesia- Korea Selatan akan berlaku efektif pada 30 September 2024.
Berdasarkan kerangka kerja ini, bank-bank Designated Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara akan diberdayakan untuk memfasilitasi transaksi terkini menggunakan mata uang lokal. Mekanisme LCT ini bertujuan untuk memperlancar penyelesaian lintas batas dan mengurangi ketergantungan pada mata uang pihak ketiga.
Erwin menjelaskan bahwa untuk lebih mendorong penggunaan LCT, BI dan BOK telah sepakat untuk mempromosikan kuotasi nilai tukar langsung antara Rupiah dan Won dan melonggarkan persyaratan regulasi.
Penerapan kerangka LCT diharapkan dapat meningkatkan perdagangan bilateral, mengurangi risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Bank ACCD yang ada di Indonesia antara lain PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Central Asia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank BTPN, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank OCBC NISP, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank KB Bukopin.
Sementara itu, bank ACCD Korea Selatan meliputi Woori Bank, KEB Hana Bank Seoul, Shinhan Bank Seoul, Industrial Bank of Korea, Kookmin Bank, SMBC Seoul, dan BNI Seoul Branch.