Basuki Sebut Anggaran Pembangunan IKN Tahun Ini Tak Dipangkas, Justru akan Ditambah Rp 8,1 Triliun

allfinanceadvice.com, Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyebut pemerintah tidak memangkas anggaran pembangunan IKN tahun ini. Menurutnya, anggaran IKN masih sama dengan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Basuki menerangkan, Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dibuat sebelum rapat terbatas mengenai IKN diselenggarakan, sehingga memang diperlukan penyesuaian kembali. “Kalau tentang anggaran tadi kami sampaikan kepada beliau (Presiden Prabowo), kebetulan ada Bapak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), dijawab agar itu segera disesuaikan, karena Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 dibuat sebelum ratas kemarin,” kata Basuki melalui keterangan resmi, Senin, 3 Februari 2025.

Basuki mengatakan telah berbicara dengan Prabowo agar anggaran awal pembangunan IKN tahun ini sesuai dengan pagu dan anggaran tambahan yang disetujui. Ia berujar, anggaran IKN dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA awal untuk tahun ini sebesar Rp 6,3 triliun. Prabowo kemudian menyetujui tambahan anggaran Rp 8,1 triliun. Anggaran tambahan tersebut rencananya bakal digunakan untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya di IKN pada tahun ini.

Menurut Basuki, Prabowo sudah menyetujui anggaran Rp 6,3 triliun dan tambahan Rp 8,1 triliun dalam rapat terbatas 21 Januari 2025, sementara Inpres mengenai efisiensi belanja terbit pada 22 Januari 2025. Meski begitu, Basuki mengatakan akan bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN. “Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp 6,3 triliun ditambah Rp 8,1 triliun,” ujarnya.

Prabowo telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Baca Juga :

https://univpancasila.id/

https://radenfatah.id/

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *