Bos Tim Buzzer Terima Rp864 Juta untuk Sebar Komentar Negatif soal Kejaksaan Agung

Jakarta – Ketua tim cyber army, M Adhiya Muzakki (MAM), menerima ratusan juta rupiah untuk memimpin tim penyebar berita dan konten negatif terkait penanganan tiga kasus korupsi besar di Kejaksaan Agung. Uang itu diterima dari pengacara Marcella Santoso (MS).

“Total uang yang diterima MAM dari MS sebesar Rp 864.500.000,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Affandi, dalam konferensi pers, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Adhiya menerima pembayaran tersebut melalui dua kali pengiriman terpisah. Pembayaran pertama dikirimkan melalui Indah Kusumawati, staf bagian keuangan Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo (AALF), sebesar Rp 697.500.000. Sementara itu, pembayaran kedua sebesar Rp 167.000.000 dikirimkan melalui Rizki, kurir di kantor hukum AALF.

Dengan pembayaran tersebut, Adhiya diminta untuk mengorkestrasi ratusan buzzer. Buzzer tersebut bertugas untuk menanggapi dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten negatif yang ditujukan kepada penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung. “Menerjunkan 150 buzzer untuk mendukung komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan dan penuntutan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

Menurut keterangan Qohar, Adhiya langsung memimpin ratusan buzzer yang aktif memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung. Sebanyak lima satuan tim buzzer dibentuk Adhiya, mulai dari Mustafa 1 hingga Mustafa 5. “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS sepakat membentuk Tim Cyber ​​Army dan membagi tim menjadi 5 orang,” ungkapnya.

Adhiya didakwa bersekongkol dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih, serta Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik ​​dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Adhiya dinilai telah melakukan upaya menghalangi proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber ​​Army,” kata Qohar lagi.

Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto terkait dugaan suap hakim dalam putusan kasus korupsi migas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Kejagung mengaku menemukan bukti bahwa Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung yang tengah mengusut beberapa kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak. Marcella dan Junaedi disebut-sebut meminta Tian menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *