Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Fitroh Rohcahyanto menyatakan salah satu dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten adalah penggelembungan biaya iklan.
“Ya, salah satu skemanya adalah markup,” kata Fitroh kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 11 Maret 2025.
Senada dengan Fitroh, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa korupsi di BJB telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka menggunakan skema markup. “Ya, benar,” ujarnya singkat.
Mengutip artikel Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2025, berjudul “Bagaimana Ridwan Kamil Terlibat Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB”, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai secara umum konstruksi hukum dalam kasus Bank BJB mengarah pada penipuan, tipu daya yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, KPK dapat menggunakan Pasal 3, 2, 8, atau 9 UU Tipikor untuk menjerat para tersangka. “Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara melalui perbuatan melawan hukum atau penggelapan dalam jabatan,” katanya.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ( BJB ) Tbk. “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tindak lanjut menjadi kewenangan Penyidik, Direktur Penyidikan, atau Wakil Kepala Penindakan.