Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penguatan ekosistem industri berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sangat penting, terutama dalam menjaga akses ekspor Indonesia ke negara-negara mitra dagang utama.
Menurut Agus, transformasi menuju industri hijau merupakan langkah strategis dalam mengadaptasi berbagai kebijakan perdagangan global yang makin menitikberatkan pada aspek lingkungan. Ia mencontohkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa telah menerapkan regulasi impor yang ketat, yang mengharuskan produk luar negeri memenuhi standar lingkungan dari hulu hingga hilir.
“Jadi, penghargaan atau sertifikat industri hijau ini jangan dianggap remeh, karena bisa menjadi dasar saat mengekspor barang ke negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, AS, dan lainnya,” kata Agus saat ditemui wartawan di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan seperti biaya impor pencemar di Amerika Serikat, kebijakan antideforestasi di Inggris untuk komoditas tertentu, dan penerapan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM) oleh Uni Eropa merupakan bentuk regulasi lingkungan yang dapat menghambat masuknya produk yang tidak diproduksi secara berkelanjutan.
Selain sebagai syarat untuk masuk ke pasar internasional, penerapan prinsip industri hijau juga dinilai dapat meningkatkan minat investor asing di sektor industri Indonesia. Agus menyatakan, saat ini banyak lembaga keuangan global yang lebih memilih berinvestasi pada perusahaan yang serius dalam menjalankan proses industri yang ramah lingkungan.
“Inilah yang menjadi minat para penyandang dana, dari lembaga keuangan untuk mengalokasikan dana bagi transformasi industri, dan kami sangat optimis,” ujarnya.
Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini tengah merancang kebijakan terkait fasilitas pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen untuk beralih ke industri hijau. Salah satu inisiatifnya adalah telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian yang akan mengatur pembentukan badan khusus bernama Perusahaan Jasa Industri Hijau (GISCO).
Agus Gumiwang menjelaskan, GISCO dirancang sebagai entitas yang berfungsi sebagai penghubung antara sektor industri dengan investor, serta lembaga keuangan, terutama dalam mendukung pembiayaan proyek transformasi industri berkelanjutan di tanah air.
“Saat ini kami sedang dalam proses penyiapan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang fasilitasi pembiayaan industri hijau. Nanti akan dibentuk Perusahaan Jasa Industri Hijau (GISCO). Kami sebagai fasilitatornya,” katanya, seperti dikutip dari Antara , Kamis, 8 Mei 2025.
“Di GISCO, investor dan lembaga keuangan akan membiayai transformasi industri Indonesia yang ada menjadi industri hijau,” katanya.