ALLFINANCEADVICE – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menyetujui usulan untuk mengklasifikasikan minyak goreng bekas sebagai komoditas, membuka jalan bagi hilirisasinya menjadi produksi bahan bakar nabati dalam upaya untuk meningkatkan cadangan bahan bakar nabati Indonesia.
Sora Lokita, Asisten Deputi Penetapan Batas Wilayah Maritim dan Kawasan Perbatasan, menekankan pentingnya naskah akademis ini saat acara diseminasi di Hotel Pullman, Jakarta pada Senin, 5 Agustus.
“Naskah akademis ini merupakan tonggak baru yang berhasil merangkum berbagai isu yang perlu mendapat perhatian. Dan saya yakin ini perlu disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan agar berbagai pihak memahami isinya,” kata Sora.
Ia mengakui bahwa Indonesia mengekspor minyak goreng bekas dalam jumlah besar, yang merugikan industri biofuel dalam negeri. Pemerintah berupaya membangun sektor hilirisasi dalam negeri yang kuat untuk memenuhi permintaan lokal.
“Menko Maritim dan Investasi juga sedang menyiapkan hilirisasi. Itu (ekspor) tidak akan ditutup 100 persen, tetapi kami sedang mengupayakan solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Makalah akademis yang disusun oleh Traction Energy Asia dan Climate for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) dari Universitas Indonesia ini mengadvokasi regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan perdagangan minyak goreng bekas. Makalah ini menyoroti potensi komoditas tersebut untuk berkontribusi pada transisi energi Indonesia sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Ia juga mencatat isu kritis dan menggarisbawahi perlunya keterlibatan pemangku kepentingan.
Makalah ini juga memperingatkan potensi inflasi harga dan greenflation jika industri tidak diatur dengan benar dan jika minyak goreng bekas menjadi komoditas yang dicari untuk produksi biofuel.