Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mereformasi sejumlah regulasi untuk merespons kebijakan tarif timbal balik dari Amerika Serikat. Rencana tersebut meliputi revisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan perubahan kebijakan lisensi serta kuota impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas deregulasi untuk mematangkan langkah ini.
“Semua satgas sudah mulai bekerja, tinggal menunggu target pembentukannya,” kata Airlangga, Rabu, 30 April 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pemerintah tidak hanya merespons kebijakan Amerika Serikat (AS), tetapi juga memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki struktur regulasi nasional.
“Deregulasi mencakup semuanya, bukan hanya konten lokal. Lisensi impor, kuota; semuanya kita tata ulang. Kita sebut reformasi, kita gunakan momen ini bukan hanya untuk menanggapi AS, tetapi juga untuk perbaikan nasional,” kata Susi.
Jadi, peraturan apa saja yang akan diubah oleh pemerintah Indonesia? Berikut ringkasannya:
1. Revisi Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Airlangga sebelumnya menyebutkan, salah satu tugas Satgas Deregulasi adalah menangani kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang rencananya akan dilonggarkan atau dilonggarkan khususnya di sektor informasi, komunikasi, dan teknologi (TIK).
2. Penyesuaian bea masuk untuk produk AS
Langkah penyesuaian bea masuk sejumlah produk selektif AS itu sebelumnya sempat diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers seusai rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Tarif bea masuk yang sebelumnya disebutkan sebagai hambatan perdagangan yang dikeluhkan AS dimasukkan dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional (NTE) 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
3. Deregulasi regulasi teknis dan revisi lisensi kuota impor
Rencana ini juga disebut Sri Mulyani sebagai langkah negosiasi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta penghapusan regulasi teknis ( teknis ) yang merupakan aturan turunan di kementerian, khususnya terkait izin kuota impor.
4. Reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai
Pemerintah akan melakukan reformasi aturan administrasi perpajakan dan bea cukai untuk memudahkan pengusaha. Melalui penyederhanaan aturan tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban pengusaha yang terkena tarif resiprokal.
5. Reformasi regulasi penyelesaian perdagangan
Pemerintah akan menyiapkan kebijakan penanganan perdagangan guna mengatasi membanjirnya barang impor dalam bentuk barang yang diperdagangkan.
Pemulihan perdagangan adalah tindakan yang diizinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ) bagi negara-negara anggota untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil atau lonjakan impor yang merugikan.