Indonesia Ungkap Pendekatan Lima Langkah untuk Perundingan Tarif Timbal Balik dengan AS

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima langkah kunci yang akan dilakukan Indonesia dalam perundingan dengan Amerika Serikat. Langkah tersebut meliputi penyesuaian kebijakan kuota impor dan peningkatan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).   

Langkah tersebut merupakan respons langsung terhadap tarif timbal balik yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap sejumlah negara di dunia. Langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia adalah penyempurnaan ketentuan tarif. “Yaitu, penyesuaian bea masuk untuk sejumlah produk tertentu dari AS,” kata Sri dalam jumpa pers seusai rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 25 April 2025.

Langkah kedua yang akan dilakukan pemerintah, menurutnya, adalah meningkatkan impor dari AS, terutama untuk komoditas seperti minyak dan gas, peralatan teknologi, serta produk pertanian yang belum diproduksi di dalam negeri. “Ketiga, melakukan reformasi di sektor perpajakan dan bea cukai,” jelasnya.   

Langkah keempat adalah penyesuaian langkah nontarif. “Ini mencakup beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, pertimbangan deregulasi regulasi teknis di berbagai Kementerian/Lembaga,” imbuhnya.

Terakhir, Sri mengungkapkan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan penanganan perdagangan impor yang tanggap dan cepat. Penanganan perdagangan merupakan tindakan yang diizinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bagi negara anggota untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil atau lonjakan impor yang merugikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS telah mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap produk-produk Indonesia. Pemerintah AS juga menyoroti kebijakan tarif dan nontarif yang dianggap sebagai hambatan perdagangan, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat ( USTR ).

Daftar kekhawatiran dalam laporan USTR mencakup tarif impor Indonesia yang tinggi, regulasi pajak dan proses penilaian yang rumit, pajak cukai alkohol AS yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif domestik, sistem perizinan atau kuota impor, sistem pembayaran QRIS, dan kewajiban TKDN.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *