Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Indramayu mengungkap kasus peredaran uang palsu .
Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Mendapat laporan masyarakat pada Senin malam, petugas Satpol PP Jatibarang langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 401 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” kata Hilal. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jatibarang.
Terkait identitas pelaku, menurut Hilal, masih dalam proses verifikasi. “Dugaan sementara pelaku menggunakan identitas palsu,” kata Hilal.
Hingga kini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Termasuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran uang palsu yang diduga terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu tersebut,” kata Hilal.
Selanjutnya, Hillal juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan uang yang mencurigakan. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima uang, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025,” imbuh Hilal. (Ivansyah)