Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi PT. Pertamina Bisa Tembus Rp193,7 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi perminyakan di PT. Pertamina

Kepala Bagian Humas Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, angka Rp193,7 triliun itu merupakan kerugian negara pada 2023 saja. Sementara tempus atau rentang waktu perkaranya mulai 2018 hingga 2023.

“Secara hukum dan logika, kalau modus operandinya sama, ya bisa dihitung. Artinya kemungkinan lebih besar [dari Rp193,7 triliun],” kata Harli kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia menjelaskan, sejak awal Kejaksaan Agung memang sudah menyampaikan angka Rp193,7 triliun itu merupakan estimasi sementara kerugian negara.

Lebih lanjut, ia menyoroti beberapa komponen dalam kerugian tersebut. “Misalnya, apakah masing-masing komponen juga terjadi pada 2018, 2019, 2020, dan seterusnya hingga 2023,” imbuhnya.

Harli menyebutkan hal ini perlu dicek. Misalnya, apakah kompensasi diberikan setiap tahun, apakah nilai subsidi tetap konsisten setiap tahunnya, dan sebagainya.

“Tentu saja, para ahli keuangan akan menghitungnya,” pungkasnya.

Berikut rincian kerugian negara dalam kasus pengelolaan minyak mentah:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian impor bahan bakar minyak melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *