Kejagung Selidiki Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi PT. Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan keterlibatan pengusaha minyak besar Mohammad Riza Chalid dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang melibatkan Sub Holding PT. Pertamina . Putra Riza, Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerry merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Akibat penangkapan Kerry, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah dan kantor milik Riza. Rumah pertama di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan, digunakan oleh anaknya, Kerry, sebagai kantor. Rumah lainnya yang digeledah berada di Jalan Panglima Polim III, Jakarta. Penyidik ​​juga menggeledah kantornya di lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman.

Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengatakan penyidik ​​tengah berupaya mencari Riza untuk diperiksa dalam kasus korupsi minyak ini. Ada temuan di rumah Riza yang mengarah pada keterlibatan anaknya dalam kasus korupsi minyak tersebut. Informasi yang diterima Tempo, Riza tengah berada di luar negeri.

Penyidik ​​telah mendeteksi bahwa Riza berada di Kamboja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar membenarkan informasi tersebut. “Kami sedang membangun hubungan, memantau dengan atase,” katanya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Di rumah Riza di Jenggala, penyidik ​​menemukan sejumlah bukti dokumen yang menunjukkan keterlibatan Kerry dalam transaksi korupsi di PT. Pertamini. Sementara itu, dari rumah Riza di Panglima Polim, polisi menyita satu unit kamera pengawas (DVR) digital video recorder (CCTV). Kejaksaan tidak mengungkap isi rekaman CCTV tersebut karena termasuk dalam materi penyidikan.

Riza’s alleged involvement in the case that dragged his son was written in a report by Tempo Magazine, March 9, 2025, entitled Alasan Kejaksaan Membidik Riza Chalid dalam Dugaan Korupsi Minyak Pertamina (Reasons for the Prosecutor’s Office to Target Riza Chalid in Alleged Pertamina Oil Corruption).

Dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT.Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Kerry diduga berperan sebagai perantara. Selain Kerry, orang kepercayaan Riza, Gading Ramadhan Joede, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa mengatakan Gading merupakan anak angkat Riza. Ia merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris di PT Jenggala Maritim. PT OTM dimiliki oleh Kerry.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menggeledah PT OTM. Melalui perusahaan itu, Sub Holding milik PT. Pertamina menampung hasil impor BBM lalu melakukan pencampuran dari yang semula Ron 90 menjadi Ron 92. Sesuai aturan, proses pencampuran itu seharusnya dilakukan oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara, bukan perusahaan swasta. Itulah yang disebut kejaksaan sebagai pelanggaran yang menguntungkan Kerry.

Dugaan keterlibatan Riza dalam kasus pertamina yang menyeret anaknya memang tak lepas dari sosoknya yang dikenal sebagai pengusaha besar di industri perminyakan. Nama Riza bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus hukum. Ia pernah disebut-sebut dalam kasus impor minyak Zatapi, korupsi di PT.Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, dan kasus Papa Minta Saham.

Jaksa mengatakan, aparat kesulitan untuk menjerat Riza karena namanya tidak pernah tercantum dalam akta perusahaan. Termasuk dalam kasus ini. Meski tidak tertulis, ia diduga sebagai dalang di balik perusahaan swasta milik anaknya itu.

Dalam kasus korupsi pengelolaan minyak yang menjerat PT Sub Holding, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim merupakan perusahaan angkutan minyak yang mendapat kontrak dari PT. Pertamina Internasional Shipping untuk mengangkut minyak mentah milik pertamina. Dalam kontrak tersebut, kejaksaan menemukan biaya sewa angkutan minyak milik pertamina yang tidak wajar.

Dalam laporan yang dirilis kejaksaan sebelumnya, Kerry mendapat untung dari penggelembungan nilai kontrak pengiriman minyak sebesar 13-15 persen dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan Riza dibantah pengacara Kerry, Reyno Yohannes Romein. “Bisnis klien kami tidak ada kaitannya dengan orang tuanya,” katanya seperti dikutip Majalah Tempo.

Dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah ini, sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang di antaranya merupakan pejabat di Sub Holding PT.Pertamina dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Selain penggelembungan kontrak jasa pengangkutan, pembelian Ron 92 tetapi yang datang adalah Ron 90 dan pelanggaran ketentuan dalam proses pencampuran, kejaksaan juga menemukan adanya kolusi antara Sub Holding PT.Pertamina dengan pialang minyak swasta untuk menghindari penawaran minyak mentah. Melalui kolusi tersebut, pihak swasta dalam negeri mendapat persetujuan untuk mengekspor minyak mentah dan PT.Pertamina mengimpornya untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

Padahal, seharusnya minyak yang diimpor oleh swasta itu bisa diserap oleh pertamina untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan pemerintah bisa lebih kecil.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *