Kejagung Selidiki Korupsi Kredit Bank Sritex Senilai Rp3,58 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan yang mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank milik negara kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang biasa dikenal dengan nama Sritex. Fokus utama dugaan korupsi tersebut berpusat pada pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten serta Bank DKI.

“Penyidik ​​telah memperoleh bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu malam, 21 Mei.

Sritex dikabarkan masih memiliki utang Rp543,98 miliar kepada Bank BJB dan Rp149,7 miliar kepada Bank DKI. Total utang senilai Rp692,98 miliar ini sudah diperhitungkan sebagai kerugian negara.

“Kerugian ini terkait dengan pinjaman yang diterima PT Sritex dari dua bank, Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” kata Qohar kepada wartawan.

Selain itu, Sritex masih terlilit utang besar dengan bank-bank milik negara lainnya. Total utang perusahaan mendekati Rp3,59 triliun.

“Utang tersebut merupakan utang kepada sejumlah bank pemerintah, baik bank BUMN maupun bank pemerintah daerah,” tutur Qohar.

Selain Bank BJB dan Bank DKI, bank lain yang memberikan kredit kepada Sritex adalah Bank Jawa Tengah dan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sritex masih berutang kepada Bank Jawa Tengah sebesar Rp395,66 miliar dan sindikasi bank tersebut hingga Rp2,5 triliun.

Qohar memastikan penyidik ​​akan mendalami lebih jauh kemungkinan adanya korupsi dalam penyaluran kredit oleh bank-bank lain tersebut. “Keterlibatan sindikasi bank atau bank daerah lainnya masih dalam pendalaman,” ujarnya.

In this corruption case, the Attorney General’s Office has identified three suspects: Sritex’s Main Commissioner Iwan Setiawan Lukminto, Bank DKI’s President Director in 2020 Zainuddin Mapa, and Bank BJB’s Head of the Commercial and Corporate Division in 2020 Dicky Syahbandinata.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nono4D

Bet4D

Bet4D

Toto 4D

Toto 4D

Toto 4D

https://indicheritageculture.com/

https://new.ijmaberjournal.org/

https://jurnalkita.org/

https://mdajournal.com/

https://cpcccs.com/

https://fatmainfo.xyz/

https://journal.bersamainsight.org/

Bet4D

Bet4D

Bet4D

https://thenailgallery.in/

https://www.101research.org/

https://iberosciences.org/

https://51gameclubregister.com/

https://optimalconditions.co/

https://univers-float-tube.fr/

https://admission.sha.edu.eg/

https://www.spyfans.co/

https://maktabgacha-va-maktab-talimi-jurnal.uz/jobs/

https://journal.futuresciencepress.com/

https://journal.futuresciencepress.com/casual/

https://journal.futuresciencepress.com/control/room1/

https://journal.futuresciencepress.com/control/room2/