KPK dan Panglima TNI Bakal Bahas Penanganan Korupsi di TNI

ALLFINANCEADVICE – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif. Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kewenangan tersebut melalui putusan nomor 87/PUU-XXI/2023 yang difinalisasi pada Jumat, 29 Agustus 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaga antikorupsi itu akan membahas putusan tersebut dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ghufron mengatakan, “Dengan adanya putusan MK tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti regulasi teknis pelaksanaannya,” seperti tertulis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Agustus 2024.

Menurut Ghufron, penanganan kasus korupsi yang melibatkan warga sipil dan militer selama ini kerap kali dilakukan secara terpisah. KPK, katanya, hanya menangani tersangka warga sipil, sedangkan anggota TNI diproses melalui pengadilan militer. “Dalam pelaksanaannya, jika subjek hukumnya warga sipil dan TNI, maka penanganannya dipisah,” kata Ghufron.

Ia menilai pemisahan tersebut berpotensi menimbulkan disparitas hukum serta peradilan yang tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, putusan MK dapat memperkuat kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Putusan MK ini menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara terkait, yang selama ini telah dilakukan KPK sejak awal pengungkapannya,” kata Ghufron.

Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI oleh KPK selama ini menuai kontroversi. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu dianggap melampaui kewenangan militer saat menangani kasus yang melibatkan prajurit aktif.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *