KPK Periksa Eks Wapres PT.Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa mantan Wakil Presiden Penyidik ​​PT Petrokimia Gresik , Budhi Dermawan, pada Senin, 24 Maret 2025.

Budhi diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan katalis di PT.Pertamina. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025. Selain Budhi, penyidik ​​juga memeriksa mantan Kepala Audit Internal PT.Pertamina (Persero) Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT.Pertamina (Persero) M. Nirfan, dan karyawan PT.PGN Imam Mul Akhyar.

Mereka diinterogasi tentang pengetahuan atau keterlibatannya dalam penerimaan gratifikasi yang dilakukan tersangka CD dan rekannya.

Dalam kasus ini, KPK mengakui telah menetapkan tersangka dan mencegah beberapa orang meninggalkan negara ini.

Saat itu, Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan dugaan penerimaan tersebut terjadi saat tender pengadaan katalis di PT.PertaminaPersero. “Diduga diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

Ali menyebutkan, barang bukti awal yang mereka miliki diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Selanjutnya, KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Terkait dengan konstruksi perkara dan identitas tersangka, kami akan memberikan keterangan apabila terjadi tindakan pemaksaan seperti penangkapan atau penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Selain itu, untuk memudahkan proses penyidikan di KPK , setidaknya sejumlah orang telah diserahkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna dilakukan pencegahan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *