Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggerebek kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Kepada wartawan, dia mengatakan, “Benar, saat ini tim KPK sedang melakukan penggerebekan di Kementerian Ketenagakerjaan .”
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, penggerebekan berakhir sekitar pukul 16.04 WIB. Penyidik KPK meninggalkan Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka membawa sejumlah orang dan barang, dikawal tiga polisi bersenjata laras panjang. Mereka langsung menuju tiga mobil Toyota Innova warna hitam yang terparkir di lobi gedung.
Selain penyidik, sejumlah orang berbaju putih yang diduga pegawai Kementerian Ketenagakerjaan juga turut masuk ke dalam mobil tersebut. Total ada delapan orang, termasuk penyidik, yang masuk ke dalam mobil tersebut. Berikut fakta-fakta yang terungkap pasca KPK menggerebek kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Penggerebekan Terkait Izin Tenaga Kerja Asing
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menanggapi penggerebekan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebutkan penggerebekan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
“Terkait dengan pelayanan perizinan tenaga kerja asing di Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing,” kata Sunardi dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Menurut Sunardi, kasus ini merupakan kasus lama yang sudah berlangsung sejak 2019. Sebelum menggerebek Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi menyatakan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024. Ia juga belum bisa memastikan apa saja temuan penyidik KPK saat penggerebekan. “Saya belum bisa berkomentar karena belum menerima laporan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, waktu pasti terjadinya tindak pidana tersebut masih dalam proses pendalaman. “Untuk waktunya, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan dan keterangan dari hasil penggerebekan hari ini,” kata Budi, seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggerebekan di Kantor Kemnaker itu terkait dengan kasus-kasus yang terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2023. “Periode 2020 sampai 2023,” kata Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Kementerian Ketenagakerjaan Dukung Proses Hukum
Kendati demikian, Sunardi mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait guna meningkatkan akuntabilitas dan mengikuti kaidah tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Usai penggerebekan lembaga antirasuah itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara .
Namun, ia masih bungkam soal latar belakang delapan tersangka tersebut, seperti apakah mereka bekerja di pemerintahan, perusahaan swasta, atau organisasi lainnya. Ia pun mengaku belum bisa mengungkap barang apa saja yang diambil saat penggerebekan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kapan tepatnya kasus itu terjadi.