KPK Ungkap Status Hukum Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Kang Emil, begitu ia kerap disapa, belum ditetapkan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meski rumahnya digeledah penyidik ​​KPK.

“Saat ini yang bersangkutan belum dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Kepala Satuan Tugas Penindakan KPK, Budi Sukmo, seperti dikutip Tempo dari kanal YouTube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi menegaskan, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil pasti dilakukan untuk mengonfirmasi semua barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tak hanya Ridwan Kamil, seluruh individu yang diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB akan diperiksa. “Segera kami akan memanggil seluruh saksi yang rumahnya digeledah untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pemimpin Divisi Korsec di BJB Widi Hartoto (WH).

The other three suspects are from private parties, namely the controllers of the Antedja Muliatama agency and Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), the controller of BSC Advertising agency and Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), and the controller of Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK). They were named as suspects on February 27, 2025.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *