Jakarta – Buronankasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Lembaga investigasi korupsi pemerintah Singapura sebelumnya telah berkomunikasi dengan Indonesia untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengatakan penangkapan itu bermula dari terendusnya keberadaan Paulus Tannos di Singapura pada akhir tahun lalu. Polri kemudian melayangkan surat permintaan kepada pemerintah Singapura untuk membantu menangkap buronan kasus korupsi e-KTP itu.
“Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirim surat kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di sana,” kata Krisna dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.
Setelah Paulus Tannos dipastikan ditangkap, Polri menggelar rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti proses ekstradisi buronan tersebut. Ini merupakan proses hukum internasional untuk menyerahkan tersangka atau terpidana kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penahanan sementara Paulus Tannos sesuai dengan perjanjian ekstradisi. Permohonan ekstradisi Paulus diajukan KPK melalui jalur polisi ke polisi berdasarkan perjanjian ekstradisi.
Tessa menuturkan, KPK melayangkan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan penahanan secara lengkap, kemudian Divhubinter Polri menyurati Interpol Singapura dan Atase Kepolisian RI di sana.
Kedutaan Besar Indonesia di Singapura juga telah memfasilitasi proses penahanan sementara bagi Paulus Tannos. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan penahanan ini merupakan langkah awal dari proses ekstradisi terhadap buronan tersebut.
“Penahanan sementara diberikan untuk jangka waktu 45 hari. Selama jangka waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi permohonan formal dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat, 24 Januari 2025.
Suryo menjelaskan tujuan utama ekstradisi adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. “Sesuai dengan asas ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi,” katanya.
Proses penahanan sementara Paulus Tannos memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dalam batas waktu yang ditentukan, diharapkan kerja sama bilateral dapat memperkuat penegakan hukum di kedua negara.