Pemerintah Tak Bakal Pangkas Anggaran Pembangunan IKN Tahun Ini, Kata Ketua OIKN

Jakarta – Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah tidak akan memangkas anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) tahun ini. Menurutnya, anggaran IKN masih sama dengan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 21 Januari 2025.

Basuki menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dibuat sebelum rapat terbatas mengenai IKN digelar, sehingga memang diperlukan penyesuaian. “Terkait anggaran, kami sampaikan kepada beliau (Presiden Prabowo), kebetulan ada Menteri Sekretaris Negara, dan beliau menjawab agar segera disesuaikan, karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dibuat sebelum ratas kemarin,” kata Basuki melalui keterangan resmi, Senin, 3 Februari 2025.

Basuki mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Prabowo agar anggaran awal pembangunan IKN tahun ini sesuai dengan pagu dan tambahan anggaran yang telah disetujui. Ia mengatakan, anggaran IKN dalam daftar pelaksanaan anggaran awal atau DIPA tahun ini sebesar Rp6,3 triliun. Prabowo kemudian menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun. Tambahan anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk memulai pembangunan ekosistem yudikatif, legislatif, dan berbagai pendukung lainnya di IKN tahun ini.

Menurut Basuki, dalam rapat terbatas pada 21 Januari 2025, Prabowo telah menyetujui anggaran sebesar Rp6,3 triliun dan tambahan Rp8,1 triliun, sedangkan Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja telah diterbitkan pada 22 Januari 2025. Meski begitu, Basuki mengatakan akan menyurati Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN. “Kami diminta untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar menyesuaikan anggaran sesuai dengan yang disetujui Presiden, yakni Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” katanya.

Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam instruksi itu, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi terhadap APBN 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo , Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 pos belanja yang anggarannya perlu dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; pelatihan dan bimbingan teknis 29 persen; serta kegiatan output honorarium dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan cinderamata 75,9 persen; gedung, kendaraan, persewaan peralatan 73,3 persen; izin permohonan 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; prasarana 34,3 persen; dan biaya lainnya 59,1 persen.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *