ALLFINANCEADVICE – Sejumlah pengusaha melaporkan permasalahan lahan kepada Pengusahaan Batam atau BP Batam ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam pada Jumat sore, 15 November 2024. Di antara pengusaha tersebut adalah Kevin Koh, warga Singapura, dari PT Metal. Werk Sagulung dan Rury Afriansyah, pemilik Hotel Pura Jaya Nongsa di bawah PT Dani Tasha Lestari (DTL). Mereka menceritakan kronologis permasalahan pertanahan yang berujung pada pembongkaran usahanya di kawasan Sagulung Batam oleh BP Batam.
Setiap kasus hampir sama, para pelaku usaha mengklaim bahwa BP Batam telah mengambil alih tanah mereka dengan berbagai alasan. Selain itu, pengrusakan gedung milik BP Batam juga merugikan para pelaku usaha.
Kevin Koh menjelaskan, BP Batam mengalokasikan lahan seluas 2 hektare di kawasan Sagulung untuk perusahaannya. Ia merupakan pelopor yang mendirikan perusahaan PT Metal Werk. Kevin sempat mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum masa alokasi berakhir, namun ia mengatakan BP Batam memberikan lahan tersebut kepada perusahaan lain. “Peraturan pemerintah pusat sudah bagus, tetapi orang-orang yang berkuasa di Batam bersikap sewenang-wenang terhadap pengusaha,” katanya.
Kuasa hukum PT Metal Werk, Eko Nurisman, mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar akibat pengalihan tanah dan pembongkaran gedung perusahaan tersebut. “Klien saya sudah melapor ke polisi namun belum ada tanggapan, sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Namun, klien saya akan tetap melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran ini ke pihak yang lebih tinggi. Selain itu, saya juga akan mengadukan tanah milik klien saya, saat ini kami sedang mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan,” kata Eko.
Eko yang juga mewakili kepentingan hukum Hotel Pura Jaya melanjutkan, kasus serupa juga pernah terjadi di Pura Jaya. Lahannya dialihkan ke perusahaan lain, lalu bangunan hotelnya dibongkar tanpa ada perintah pengadilan. “Kalau kebijakan dibuat berdasarkan keinginan pribadi, bukan hukum, ada juga peraturan menteri yang berada di atas hukum, itu konyol. Menurut saya, hukum harusnya lebih diutamakan daripada peraturan menteri,” kata Rury Afriansyah, pemilik Hotel Pura Jaya, seusai bertemu Kadin.
Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk menerima laporan dari dua pengusaha yang juga tergabung dalam Kadin Batam. “Kevin Koh adalah pengusaha asal Singapura yang sudah lama di Batam, ini memang sengketa tanah,” kata Jadi.
Kadin akan mendatangi BP Batam untuk menanyakan dua kasus tanah yang melibatkan PT Metal Werk dan Hotel Pura Jaya. “Tidak hanya itu, beberapa kasus tanah lainnya juga telah dilaporkan ke Kadin, termasuk masalah tumpang tindih antar kontraktor. Kami menuntut BP Batam sebagai pengelola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jadi.
Jika BP Batam tidak kunjung menyelesaikan masalah tersebut, Jadi menyebutkan Kadin akan melaporkan masalah lahan tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah BP Batam, khususnya Susiwijono Moegiarso. “Kami sedang mencari solusi atas masalah ini, tidak boleh berlama-lama karena bisa berdampak negatif terhadap investasi asing di Batam,” kata Ketua Kadin tersebut.
Menurut Jadi, dampak dari tindakan sewenang-wenang tersebut dapat menimbulkan publisitas negatif karena tidak adanya kepastian hukum bagi investasi di Batam. “Ini sangat merugikan, meskipun Prabowo sempat menyebut pertumbuhan ekonomi 8 persen, tetapi dalam situasi seperti ini, pengusaha butuh kepastian hukum,” katanya. “Dan kami berharap ada peninjauan ulang terhadap kebijakan bisnis di Batam, termasuk kebijakan BP Batam,” imbuh Jadi.
Ketua Kadin itu juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan di lahan yang diambil alih BP Batam dan diserahkan kepada perusahaan lain. “Dalam FGD BP Batam tentang masalah lahan beberapa hari lalu, saya minta nama-nama perusahaan yang baru saja mendapat alokasi lahan untuk memastikan transparansi,” kata Jadi.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Humas BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan Kevin dengan dinas terkait terlebih dahulu. “Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait,” kata Tuty, Sabtu, 16 November 2024.