Perdagangan Dihentikan, IHSG Anjlok 8%

Jakarta – Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan pada Selasa, 8 April 2025, pukul 09.00 WIB. Penghentian perdagangan tersebut lantaran Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) anjlok hingga 8 persen.

Bursa Efek akan kembali membuka perdagangan pada pukul 09.30 WIB. “Langkah ini diambil karena Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) anjlok hingga 8 persen,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 April 2025.

BEI menyebut langkah ini sebagai upaya untuk memastikan perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan resmi menyesuaikan penerapan penghentian perdagangan (trading halt) dan batasan Persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

“Agar perdagangan saham berjalan tertib, wajar, dan efisien,” kata Kautsar.

Secara rinci, Kautsar mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Efek nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Pedoman Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

“Kedua keputusan tersebut akan berlaku mulai Selasa, 8 April 2025,” kata Kautsar.

Kautsar mengatakan, batas Persentase Penolakan Otomatis Bawah kini disesuaikan menjadi 15 persen untuk surat berharga berupa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Reksa Dana yang Diperdagangkan di Bursa (ETF), serta Reksa Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga.

“Penyesuaian pada Persentase Penolakan Otomatis yang Lebih Rendah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” kata Kautsar.

Sementara itu, Kautsar menyebutkan sedikitnya tiga penyesuaian atas penghentian perdagangan tersebut. Apabila IHSG mengalami penurunan pada hari Bursa yang sama, maka Bursa akan bertindak sebagai berikut.

  1. Penghentian perdagangan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.
  2. Penghentian perdagangan selama 30 menit jika IHSG turun terus menerus lebih dari 15 persen.
  3. Penghentian perdagangan apabila IHSG turun secara terus menerus sebesar lebih dari 20 persen, dengan ketentuan sampai dengan akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.

Kautsar menyebutkan bahwa penyesuaian penghentian perdagangan oleh BEI merupakan upaya untuk memberikan ruang likuidasi yang cukup bagi investor untuk menentukan strategi investasi dengan menggunakan informasi yang tersedia. Ia mengatakan BEI telah mempertimbangkan praktik terbaik di bursa dunia dan masukan dari pelaku pasar.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan praktik terbaik di bursa dunia dan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar,” kata Kautsar.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *