Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi dan Sita Rp3,1 Miliar

ALLFINANCEADVICE – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan penyidik ​​menyita uang Rp3,1 miliar.

“Uang tunai sejumlah Rp300 juta dan uang yang disimpan di rekening sejumlah Rp2,8 miliar,” kata Wira dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 10 November 2024, seperti dilihat dari siaran langsung salah satu stasiun televisi swasta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp73,7 miliar. Polisi juga telah menetapkan 15 tersangka, dengan 11 di antaranya berasal dari Komdigi. Dua tersangka yang masih buron, yakni MN dan A, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik ​​berhasil menangkap MN pada Sabtu lalu. Saat menangkap MN, polisi juga menemukan satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat dalam perjudian daring.

“Perannya MN sebagai penghubung bandar judi dengan pelaku atau tersangka lain yang saat ini kita amankan,” kata Wira.

Wira menjelaskan, MN merupakan pihak yang menyetorkan uang dan memberikan daftar situs judi online kepada pegawai Komdigi agar dilindungi dari pemblokiran. Sementara itu, peran DM adalah membantu MN, termasuk menyimpan hasil kejahatannya. “Para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.

Penetapan 15 tersangka penyalahgunaan wewenang

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Ariandi menyatakan, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pengamanan layanan judi online. Para tersangka yang seharusnya memblokir situs judi online agar tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia, justru melindungi situs tersebut dan meminta imbalan kepada pemilik situs.

“Jadi, mereka ditugaskan untuk memblokir situs judi online. Mereka diberi akses untuk melihat situs judi online dan memblokirnya,” kata Ade Ary di lokasi penggeledahan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024.

Para tersangka mengaku memblokir situs judi online setiap dua minggu. Jika dalam waktu dua minggu pemilik situs tidak menyetorkan uang kepada Adhi Kismanto, maka situs tersebut akan diblokir.

Kelompok ini mematok biaya Rp8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak terjadi pemblokiran.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *