Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12% Tahun Depan, Tapi Hanya untuk Barang Mewah

ALLFINANCEADVICE – Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) terbatas dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku efektif 1 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun seusai rapat pembahasan PPN antara presiden dan pimpinan DPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Misbakhun menyatakan DPR akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur kenaikan PPN ini. Ia juga menegaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk komoditas tertentu, baik barang mewah dalam negeri maupun impor.

“Pemerintah akan menerapkan PPN sebesar 12% bagi konsumen yang membeli barang mewah. Tarif PPN saat ini akan tetap berlaku [untuk barang dan jasa penting bagi masyarakat umum],” kata Misbakhun.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikenakan tarif pajak sebesar 11 persen saat ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah menjajaki kemungkinan untuk menurunkan pajak barang kebutuhan pokok masyarakat.

“Saat ini sedang dilakukan kajian lebih mendalam, di mana PPN ke depannya tidak akan berada pada tarif yang sama,” jelas Dasco.

Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan PPN ini merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, respons cepat terhadap kebijakan ini menjadi sangat penting. “Jadi hari ini (5/12) Presiden bersama pimpinan DPR membahas hal ini,” katanya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *