ALLFINANCEADVICE – Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi Ramyadjie Priambodo menggugat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) terkait sisa biaya pemulihan sebesar US$23,10 juta atau sekitar Rp374 miliar dengan kurs Rp16.220 per dolar AS. Gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan eksplorasi migas itu telah terdaftar dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar sisa biaya pemulihan sebesar Rp374 miliar. “Secara tunai dan lunas,” katanya sebagaimana dikutip petitum dalam SIPP.
Selain itu, ia juga meminta kepada majelis agar menyatakan sitaan agunan atau konservatoir beslag rekening SKK Migas di Bank Indonesia atas nama Rekening Kementerian Keuangan/Perjanjian Karya Bagi Hasil Minyak dengan nomor 600.00041**** adalah sah dan bernilai.
Selain SKK Migas, Ramyadjie juga menyertakan dua perusahaan sebagai tergugat bersama. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. “Menghukum Tergugat Bersama I dan Tergugat Bersama II untuk tunduk dan menaati putusan ini,” katanya.
Sidang perdana kasus ini rencananya digelar pada Senin, 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo telah menghubungi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja untuk meminta keterangan terkait gugatan ini pada Rabu, 1 Januari 2025. Keduanya belum merespons pesan Tempo .
Kasus ini bukan yang pertama kali dialami SKK Migas. Pada 2019 lalu, SKK Migas juga pernah diputus di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari vendor alat ukur lifting (flow meter) migas, PT Global Haditech. Berdasarkan putusan tersebut, SKK Migas diperkirakan harus membayar ganti rugi senilai Rp39 miliar.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, SKK Migas diminta membayar alat ukur yang sudah terpasang. Proyek yang sedang berjalan mencapai 68 persen. “Yang tidak terverifikasi diperintahkan untuk dicabut,” katanya, Kamis, 12 September 2019.