ALLFINANCEADVICE – Kementerian Keuangan mulai memetakan potensi penerimaan negara dari ekonomi bawah tanah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam proses pemetaan tersebut, kementerian bekerja sama dengan Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Menteri Koperasi, dan Menteri Politik dan Keamanan.
Bendahara negara itu mengatakan saat ini tengah dipetakan beberapa jenis kegiatan ekonomi bawah tanah. “Kegiatannya beragam, tetapi saat ini dikelompokkan menjadi kegiatan ilegal, ekonomi bawah tanah, dan ekonomi informal,” katanya dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Untuk kegiatan ilegal seperti judi online, kata Sri Mulyani, kementeriannya bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. “Kalau underground economy sifatnya ilegal, untuk tindak pidana seperti judi online, kami akan bekerja sama dengan Menko Polkam,” katanya.
Proses pemetaan untuk ekonomi bawah tanah yang dikelompokkan dalam kegiatan ilegal tidak seperti ekonomi informal. Kegiatan ekonomi informal biasanya berjalan dalam kapasitas kecil, sehingga memerlukan proses penguatan selain pemetaan.
Untuk memetakan pajak dari kegiatan informal tersebut, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian UKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Potensi ekonomi bawah tanah juga dapat ditemukan pada pelaku usaha yang aktif menghindari pembayaran pajak dan pungutan bukan pajak lainnya. Sri Mulyani mencontohkan transfer pricing dalam kasus penggelapan pajak minyak kelapa sawit mentah. Menteri mengatakan telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, untuk menangani kasus-kasus tersebut.