THR PNS, TNI/POLRI, dan Pensiunan Dicairkan Mulai Hari Ini

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai mencairkan tunjangan hari raya ( THR ) bagi pegawai negeri sipil pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025.

Prabowo menyebutkan, THR Lebaran 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima. “THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025, seperti disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur pemberian THR keagamaan, tetapi juga pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.

Merujuk pada PP 11/2025, penerima THR Lebaran 2025 dan gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK); personel Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan pegawai negeri sipil (ASN).

Lebih lanjut, Pasal 9 beleid tersebut juga merinci, dana THR Lebaran tahun 2025 dan gaji ke-13 bersumber dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-PNS pada lembaga penyiaran publik. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, jenjang kepangkatan, atau golongan jabatan.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD dialokasikan bagi PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan instansi daerah. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan penghasilan tambahan tertinggi yang diterima dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan.

Pemberian penghasilan tambahan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR dan gaji ke-13 disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, tingkat kepangkatan, atau golongan jabatan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa THR PNS instansi pusat sudah siap dicairkan. Pencairan THR PNS instansi pusat tersebut dibiayai oleh APBN.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR PNS instansi pusat pada masa lebaran 2025. “Saat ini semua persyaratan pembayaran THR PNS instansi pusat sudah lengkap,” kata Suahasil dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ia merinci, Kementerian telah mengalokasikan anggaran untuk sekitar 2 juta PNS instansi pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 17,7 triliun. Selanjutnya, anggaran sebesar Rp 12,4 triliun telah dialokasikan untuk 3,6 juta pensiunan PNS instansi pusat. Anggaran untuk PNS yang bekerja di instansi daerah juga telah dialokasikan sebesar Rp 19,3 triliun dari APBN.

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan dana dari sumber APBD. “Dari APBD sendiri masih ada bagian untuk tunjangan perbaikan pendapatan sekitar Rp 16,5 triliun,” kata Suahasil.

Suahasil menyatakan, tata cara pencairan THR bagi PNS yang bersumber dari APBN juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. “Sehingga bisa segera dicairkan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *