Trump Umumkan Tarif Timbal Balik ke 60 Negara, Indonesia Kena Tarif 32%

Jakarta – Pada Rabu, 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru , yang disebut sebagai tarif timbal balik, yang akan diterapkan pada impor yang masuk ke AS dari berbagai negara, termasuk Indonesia.  

Trump mengungkap aturan perdagangan tersebut dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih. Berdasarkan kebijakan baru tersebut, Amerika akan mengenakan tarif dasar minimum sebesar 10 persen pada semua impor.

Selain itu, negara tertentu akan menghadapi tarif timbal balik spesifik yang lebih tinggi.

Dalam pidatonya, presiden Partai Republik menampilkan daftar negara dan jumlah tarif timbal balik yang telah ditetapkan.

Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di peringkat kedelapan dalam daftar negara yang dikenakan kenaikan tarif AS, dengan tarif sebesar 32 persen.

Sekitar 60 negara akan menghadapi tarif timbal balik, ditetapkan sebesar setengah dari tarif yang mereka kenakan pada AS. Kamboja akan memiliki tarif timbal balik tertinggi, sebesar 49 persen.

Trump menjelaskan bahwa tarif pembalasan ini dilaksanakan karena negara-negara tertentu dianggap telah mengenakan tarif pada impor AS terlebih dahulu.

Misalnya, Vietnam akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 46 persen. Menurut Trump, negara itu telah melakukan negosiasi yang baik dengan Amerika.

“Orang-orang hebat, mereka suka saya, saya suka mereka, masalahnya mereka mengenakan tarif 90% kepada kita. Kita akan mengenakan tarif 46% kepada mereka,” kata Trump dalam pidatonya di Gedung Putih seperti dikutip Tempo dari siaran langsung Sky News pada 2 April 2025.

Negara lain yang terkena tarif Trump termasuk China, yang akan dikenakan tarif 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Korea Selatan 25 persen, Jepang 24 persen, Taiwan 32 persen, India 26 persen, dan Thailand 36 persen.

Negara lain yang menghadapi tarif timbal balik adalah Swiss sebesar 31 persen, Malaysia sebesar 24 persen, Afrika Selatan sebesar 31 persen, Bangladesh sebesar 37 persen, Pakistan sebesar 29 persen, dan Sri Lanka sebesar 44 persen. Sementara itu, Israel dan Filipina masing-masing akan dikenakan tarif sebesar 17 persen.

AS juga akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 17 persen pada Singapura, Inggris, Brasil, Cile, Turki, Kolombia, dan Australia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *