Karyawan Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Terkait Kasus Suap Sawit

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei (MSY), Kepala Bagian Hukum Jaminan Sosial Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait putusan ringan dalam sidang korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Malam ini telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Beliau adalah Kepala Bagian Hukum Jamsostek di Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa malam, 15 April 2025. MSY adalah inisial Muhammad Syafei.

Perkembangan ini membuat total tersangka dalam kasus dugaan vonis ringan dalam skandal korupsi minyak goreng menjadi delapan orang. Tujuh tersangka lainnya adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda Wahyu Gunawan, dan majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Qohar menduga Syafei memberikan Rp60 miliar kepada Ariyanto, yang kemudian memberikannya kepada Arif melalui Wahyu. Suap ini dimaksudkan untuk mendapatkan vonis ontslag van alle recht vervolging (bebas dari segala tuntutan), artinya korporasi, meskipun perbuatannya terbukti, tidak akan dianggap bertanggung jawab secara pidana dan dengan demikian terhindar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk membayar ganti rugi sekitar Rp17 triliun.

Qohar tidak merinci apakah Rp60 miliar itu hanya berasal dari Wilmar Group atau juga melibatkan dua korporasi lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syafei telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan Qohar sebelumnya, Arif menerima Rp60 miliar melalui Wahyu yang diduga menerima komisi sebesar US$50.000. Majelis hakim dikabarkan menerima total Rp22,2 miliar dari Arif. Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut pada 27 Maret 2025 dan prosesnya masih berlangsung.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *