ALLFINANCEADVICE – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan bahwa Apple Inc. telah berkomitmen untuk membayar utang investasi sebesar US$10 juta atau sekitar Rp162 miliar dengan kurs Rp16.200 per dolar AS. Komitmen ini disampaikan dalam perundingan antara Apple dan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
“Kementerian Perindustrian akan menunjuk entitas pihak ketiga untuk menilai dokumentasi pelunasan utang,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 9 Januari 2025.
Agus menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada raksasa teknologi Amerika Serikat itu karena gagal memenuhi komitmen investasinya. Ia mencontohkan, aktivitas investasi Apple belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengamanatkan agar skema investasi inovasi mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta inisiatif penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi. Namun, dari tahun 2017 hingga 2023, Menteri Agus mencatat bahwa Apple terutama berfokus pada program pendidikan dan pelatihan, dengan kemajuan terbatas yang diamati dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pelunasan utang investasi ini merupakan salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia agar Apple bisa mendapatkan akses pasar untuk model iPhone 16 di pasar Indonesia. Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendrianto Antoni Arif menjelaskan, perhitungan utang tersebut berdasarkan agunan investasi awal Apple sebesar US$100 juta (sekitar Rp1,62 triliun) yang dilakukan selama kurun waktu 2020 hingga 2023, dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Persyaratan lain bagi Apple adalah peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari saat ini 35 persen menjadi 40 persen. Febri menegaskan, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan produsen ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam negeri untuk memfasilitasi peningkatan TKDN ini. Ia menegaskan, peningkatan TKDN akan memberikan manfaat signifikan karena dapat mengurangi volume produk HKT impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Apple awalnya mengajukan investasi sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,62 triliun untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mendesak perusahaan tersebut untuk meningkatkan komitmen investasinya secara signifikan menjadi US$1 miliar atau setara dengan Rp16,14 triliun.