ALLFINANCEADVICE – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, yang telah disegel dengan pagar. Laporan kasus pagar laut itu dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Laporannya baru saja masuk,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Tempo , Kamis.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi, dikaji, dan melewati pengumpulan bahan serta pernyataan terlebih dahulu. Ini merupakan proses sebelum audit investigasi, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal yang cukup sebelum dilakukan investigasi.
“Nanti akan dikaji apakah ada yang perlu dilengkapi oleh pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Tessa menyebutkan, KPK membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk memutuskan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dengan catatan berkasnya sudah lengkap.
Boyamin mengatakan, terlapor dalam kasus ini beragam, mulai dari pegawai terendah hingga tertinggi. Ia tidak menyebut secara spesifik nama-nama terlapor. Namun, ia melampirkan surat keputusan yang ditandatangani dua Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebagai dasar penerbitan SHM dan HGB di lokasi tersebut.
“Penerbitan sertifikat tanah ini diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan/atau curang,” katanya saat dikonfirmasi Tempo , Kamis.
Boyamin menyebutkan penerbitan sertifikat tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan KPK bisa saja menindaklanjuti kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Sebab, kasus tersebut didominasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Baru-baru ini terungkap bahwa wilayah laut tersebut memiliki SHM dan HGB.
“Caranya dengan memanggil mereka ke KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Kalau mereka tidak mau datang, ada alasannya, baru bisa dilakukan tindakan penegakan hukum langsung seperti penangkapan,” ujarnya kepada Tempo , Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu, pemohon HGB dan SHM dapat diproses oleh kepolisian bersama penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Yang jelas Menteri Agraria yang menjabat saat sertifikat diterbitkan dapat dituntut, begitu pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Begitu pula pengusaha yang membangun pagar di laut,” imbuh Fickar.
Laporan Tempo berjudul “Di Balik Sekat Laut di Tangerang” mengungkap sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik atas tanah (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Luasnya mencapai 300 hektare.
Dari total HGB yang ditemukan, 234 bidang tanah milik PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang tanah milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian ada 9 bidang tanah lainnya yang terdaftar atas nama perorangan. Kemudian, 17 bidang tanah di wilayah tersebut telah ber-SHM.