Gus Ipul: Dana Bansos Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran Rp1,3 Triliun di Kemensos

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan program bantuan sosial (bansos) tidak akan terpengaruh arahan Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran. Ia bahkan mengisyaratkan Prabowo bisa mengalokasikan dana tambahan untuk bantuan sosial jika memang diperlukan.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan Presiden akan menambah anggaran apabila memang dibutuhkan, terutama untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Ipul saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Kamis malam, 6 Februari.

Sekjen PBNU itu menegaskan, Prabowo berjanji tidak akan mengurangi dana program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Anggaran Kementerian Sosial dikurangi Rp1,3 triliun dari total alokasi Rp79,5 triliun. Penyesuaian ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Menurut Gus Ipul, pos anggaran tertentu yang akan dipangkas masih dalam kajian. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, ia memaparkan sejumlah simulasi efisiensi anggaran. Namun, ia memastikan ada beberapa bidang yang akan terdampak pemangkasan biaya, seperti perlengkapan kantor dan biaya perjalanan dinas.

“Sudah ada anggaran untuk FGD, seminar, dan kegiatan lainnya. Kami akan memangkas biaya sebisa mungkin,” jelasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo mengamanatkan langkah-langkah efisiensi dengan total anggaran sebesar Rp306,6 triliun dalam APBN 2025. Anggaran tersebut meliputi pengurangan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer anggaran ke pemerintah daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Menindaklanjuti arahan Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur tentang langkah-langkah efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2025. Lampiran II surat tersebut menguraikan 16 pos belanja yang dapat dipangkas, dengan persentase pengurangan berkisar antara 10% hingga 90%.

Rincian pemotongan anggaran tersebut meliputi pengurangan 90% pada perlengkapan kantor (ATK), pemotongan 56,9% pada kegiatan seremonial, pengurangan 45% pada rapat dan seminar, pemotongan 51,5% pada penelitian dan analisis, pengurangan 29% pada pelatihan dan bimbingan teknis, serta pemotongan 40% pada biaya untuk keluaran berbasis kegiatan dan layanan profesional.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *