Beberapa Retribusi Baru Naik, Selain PPN 12 Persen Bisa Dongkrak Belanja Publik

ALLFINANCEADVICE –  Belanja masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif tertentu. Kenaikan PPN sebesar 12 persen atas sejumlah barang dan jasa menjadi salah satunya. Kebijakan tersebut resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

“Hari ini pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya ulangi untuk lebih jelasnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo. Selain kenaikan tarif PPN, berikut ini adalah daftar pungutan yang wajib dibayarkan atau sedang dalam proses penetapan oleh pemerintah.

1. Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor (Opsen)

Pemerintah telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor baru yang disebut pajak opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Opsen merupakan pungutan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Pasal 83 menyebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen; b. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen; dan c. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen yang dihitung dari jumlah pajak yang terutang.

2. Harga Jual Eceran Rokok

Pemerintah menaikkan harga jual eceran atau HJE rokok mulai 1 Januari 2025. Daftar HJE rokok terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai atas Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Sigaret Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan tersebut diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.

3. Kewajiban Asuransi Kendaraan

Pemerintah menerapkan asuransi tanggung gugat pihak ketiga (TPL) wajib bagi seluruh kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan perlindungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

4. Kenaikan Tarif Air

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya ( PAM Jaya ) resmi menaikkan tarif air di Jakarta. Tarif tersebut berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air bulan Februari. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Khusus pelanggan golongan sosial/KI untuk pemakaian sampai dengan 10 meter kubik atau setara dengan 10 ribu liter mengalami penurunan tarif. Sementara golongan pelanggan lainnya tetap sama. Tarif akan diberlakukan secara progresif apabila pemakaian air berada pada kisaran lebih dari 10 meter kubik sampai dengan 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.

5. Asuransi Kesehatan

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Kenaikan tersebut juga seiring dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, pemerintah baru akan menetapkan kepastiannya pada pertengahan tahun 2025, sehingga saat ini skema iuran BPJS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Kemungkinan kenaikan iuran tahun depan sebelumnya diungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Hal itu dilakukan perusahaan untuk memitigasi risiko gagal bayar yang bisa dialami perusahaan pada 2026 akibat beban yang lebih besar dibanding pendapatan dari pembayaran iuran peserta. “Kemungkinan (naik),” ujarnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya masih membahas penerapan iuran baru tahun depan. Sesuai Perpres 59, katanya, evaluasi tetap akan dilakukan, tidak hanya pada iuran, tetapi termasuk manfaat dan tarif. “Skema iuran masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dalam pesan singkat, Kamis, 2 Januari 2025.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *