Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), selama masa transisi ke sistem Coretax.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, tanggal 27 Februari 2025.
“Mengingat dengan penggunaan sistem baru (Coretax DGT), wajib pajak dapat mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak terutang serta penyampaian SPT,” demikian dikutip dari kebijakan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, seperti dilansir pada Jumat, 28 Februari 2025.
Direktur Informasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Dwi Astuti menjelaskan, keputusan ini memberikan keringanan kepada wajib pajak atas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Dwi lebih lanjut menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Apabila STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif yang dikenakan akan otomatis batal,” ujarnya.