Indonesia Akan Kenakan Tarif Impor Hingga 200 Persen pada Barang Tiongkok

ALLFINANCEADVICE – Indonesia akan segera mengenakan tarif impor hingga 200 persen terhadap barang-barang Cina untuk meringankan dampak perang dagang yang sedang berlangsung antara Cina dan Amerika Serikat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat, 28 Juni 2024 mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku setelah peraturan terkait diterbitkan.

Dia menjelaskan bahwa perang dagang menyebabkan kelebihan pasokan di Tiongkok karena produk mereka ditolak oleh negara-negara Barat, sehingga memaksa mereka untuk mengalihkan ekspor ke pasar lain seperti Indonesia.

Tarif untuk produk buatan China akan berkisar antara 100 hingga 200 persen, kata Hasan.

“Amerika Serikat dapat mengenakan tarif sebesar 200 persen terhadap keramik atau pakaian impor; kita juga dapat melakukannya untuk memastikan UMKM dan industri kita akan bertahan dan berkembang,” ujarnya.

Peraturan menteri baru sedang disusun untuk mengatasi kekhawatiran yang diajukan oleh para pemangku kepentingan tentang ketidakcukupan peraturan sebelumnya tentang perlindungan industri lokal dari masuknya produk buatan China.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pertama mengatur pengendalian impor melalui mekanisme pasca perbatasan dan pemeriksaan produk impor.

Peraturan tersebut juga membatasi produk pribadi bebas pajak untuk pekerja migran Indonesia yang kembali ke negaranya sebesar US$500 hanya untuk 56 produk.

“Peraturan Nomor 37 mampu membatasi dan mengendalikan impor,” tegas Hasan. Namun, pengaturan baru tersebut mengakibatkan penumpukan pemeriksaan bea cukai karena pemeriksaan tambahan pada barang bawaan pekerja migran.

“Pekerja migran kami sangat marah, dan lembaga bea cukai kami kurang siap menangani peningkatan volume produk,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengubah peraturan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024, yang menghapus pembatasan bebas pajak terhadap 56 produk.

Namun, kemacetan masih terjadi, dengan penumpukan peti kemas di berbagai pelabuhan. Hal ini berujung pada terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024.

“Namun lagi-lagi industri kita, khususnya tekstil, mengeluh dan meminta agar PP No. 37 dikembalikan,” kata Hasan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *